PERISTIWA

Gaji Berkala PPPK di Trenggalek Masih Menunggu Juknis

×

Gaji Berkala PPPK di Trenggalek Masih Menunggu Juknis

Sebarkan artikel ini

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Trenggalek menjadi atensi Komisi I DPRD dalam rapat kerja bersama Sekertaris Daerah (Sekada) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa (9/5/2023).

Hal itu dikarenakan tahun ini seharusnya telah ada PPPK yang mendapatkan gaji berkala dua tahunan sesuai masa kerja. Namun dalam kenyataannya daerah ternyata belum menempatkan anggaran untuk masalah tersebut dengan alasan petunjuk teknis belum ada. 

“Terkait kenaikan gaji berkala dan kenaikan golongan PPPK belum bisa dilaksanakan karena masih belum ada juknis yang mengatur hal itu,” kata Guswanto selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek. 

Dijelaskan Guswanto, dengan belum adanya petunjuk teknis dan aturan untuk melaksanakan program tersebut maka pemerintah daerah belum bisa memberikan hak yang dimaksud. 

Namun pihaknya telah memastikan jika petunjuk teknis dan aturan sudah ada pasti akan dilaksanakan sesuai yang telah di instruksikan.

“Jadi, nanti tergantung pada BKD karena jangan sampai ada kesalahan menyalahgunakan wewenang terkait pemberian kenaikan gaji berkala dan kenaikan golongan tersebut. Dan BKD telah kita instruksi kan untuk memberikan hak kepada PPPK jika petunjuk teknis telah ada,” ucap Guswanto. 

Sementara itu, Eko Yuniati selaku Kepala BKD Trenggalek menyampaikan bahwa untuk gaji berkala memang tertulis di perpres berbunyi dapat di berikan.

Namun demikian, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke BKN untuk konfirmasi namun juknis untuk itu belum ada.

Menururnya memang ada daerah yang sudah menyusun namun belum di berikan penambahan. Karena juknis untuk PPPK tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan golongan belum ada. 

“Memang di Trenggalek untuk PPPK pertama di kontrak 5 tahun, setelah itu ada yang di kontrak dua tahun,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan, adanya perimbangan kekuatan keuangan daerah maka di jadikanlah kontrak dua tahun, mengingat dalam aturan kontrak minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.

Selain itu ada kemudahan dimana jika PPPK ingin beralih dan mendaftar ke CPNS bisa dilakukan, jadi ada kesempatan ikut seleksi CPNS. Karena jika seleksi dengan status PPPK masih aktif, maka diharuskan mundur dan tidak bisa ikut seleksi apapun karena terkunci pada data NIK.

“Intinya dengan kontrak ini dua tahunan, minimal nanti jika juknis bisa di berikan gaji berkala akan tetap diberikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE