RADARTRENGGALEK.COM – Sejumlah Polisi Lalu Lintas (Polantas) blusukan ke sekolah-sekolah. Kehadiran petugas ini bukan tanpa sebab melainkan untuk mengisi kegiatan Police Goes to School sekaligus mengisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Mulai dari aturan perundang-undangan hingga etika berlalu lintas yang berorientasi keselamatan.
Salah satunya adalah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Trenggalek.Dalam kesempatan tersebut, petugas yang merupakan anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Trenggalek yang juga tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Patuh Semeru 2024 ini memberikan pembekalan kepada para peserta MPLS terkait berbagai hal tentang kelalulintasan.
Kasatlantas AKP Mulyani mengatakan, Agar lebih mengena, dalam menyampaikan materi petugas menggunakan pendekatan yang terbilang cukup menarik yakni dengan membuka ruang yang luas kepada peserta, sehingga terbangun interaksi dua arah yang positif.
“Kita buat suasana lebih menyenangkan. Jadi, peserta tidak sungkan untuk bertanya. Diskusi juga menjadi lebih gayeng.” Jelasnya.
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2024, dimana salah satu prioritas sasarannya adalah pelanggaran pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
“Mereka ini rata-rata masih berusia dibawah umur dan tentunya belum memiliki SIM. Kemudian banyak kita temukan juga pelajar yang mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai spektek, kebut-kebutan, pakai knalpot brong, tidak pakai helm dan lain-lain. Ini yang menjadi fokus kita.” Ujarnya
Pihaknya berharap dengan kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kader-kader pelopor keselamatan berlalu lintas yang nantinya dapat turut berpartisipasi menyebarluaskan tentang pentingnya tertib berlalu lintas secara luas.Sebagai informasi, Terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 14 hari kedepan, Polres Trenggalek resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.
Operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran khususnya yang berakibat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Adapun sasaran prioritas dari operasi kewilayahan ini adalah Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI), melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur serta pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
Disamping itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lain seperti pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah dan knlapot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong).