POLITIK

Pilkada Trenggalek 2024: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 1 September

×

Pilkada Trenggalek 2024: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 1 September

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari, mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Langkah ini diambil karena hingga masa pendaftaran awal yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, yang dikenal dengan sebutan Mas Ipin – Syah.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 135 huruf B Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam kurun waktu tiga hari pendaftaran, KPU wajib memperpanjang masa pendaftaran.

“Keputusan ini diambil agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Istatiin pada Jumat (30/8/2024).

Meskipun pendaftaran diperpanjang, KPU Trenggalek menyatakan bahwa peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon baru sangat kecil.

Menurut perhitungan KPU, berdasarkan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah pada Pemilu 2024, partai atau gabungan partai di Trenggalek harus memiliki setidaknya 34.351 suara untuk dapat mengusung pasangan calon.

“Namun, total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul hanya tinggal sekitar 24 ribu suara. Jumlah ini tidak mencukupi untuk mengusung calon sendiri,” jelas Istatiin.

Meskipun demikian, perpanjangan pendaftaran tetap dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin – Syah.

Jika ada penambahan partai pengusung, pasangan inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tersebut harus mendaftar ulang dengan melibatkan seluruh partai pengusul.

“Jika ada perubahan jumlah pengusul, Bapaslon harus mengulang proses pendaftaran dari awal. Mereka wajib datang kembali ke KPU dengan didampingi oleh seluruh partai pengusul,” pungkas Istatiin.

Dengan perpanjangan ini, KPU berharap partisipasi politik di Trenggalek dapat meningkat, dan proses Pilkada berjalan lebih kompetitif dan demokratis.(pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE