RADARTRENGGALEK.COM – S, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Kasus ini mencuat setelah korban diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia dua bulan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Trenggalek menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat S dalam kasus tersebut.
Proses pemeriksaan intensif terhadap S berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pada Selasa (1/10/2024) di Mapolres Trenggalek.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut peran S dalam kasus yang menggegerkan lingkungan pesantren ini.
“Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Ia menambahkan, ada enam saksi yang telah dimintai keterangan. Keterangan para saksi ini akan dijadikan petunjuk tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Selain itu, Abidin menyebut bahwa pihak penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sehingga bisa menaikkan status S dari terlapor menjadi tersangka. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih mempertimbangkan penahanan terhadap S.
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat: objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun. Sedangkan syarat subjektif adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat, mengingat posisi S sebagai pemimpin pondok pesantren seharusnya menjadi panutan.
Dugaan pencabulan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kesejahteraan para santri di lingkungan tersebut.
Pihak Polres Trenggalek berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus melakukan pendalaman agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasatreskrim Polres Trenggalek
Dengan penetapan S sebagai tersangka, diharapkan proses hukum bisa memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga korban serta mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang. (pra)