RADARTRENGGALEK.COM – Hari pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Trenggalek langsung bergerak cepat dengan menyasar Pasar Basah di Kabupaten Trenggalek sebagai lokasi edukasi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Unit Kamsel Satlantas yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Zebra Semeru 2024. Para petugas blusukan di pasar sambil memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya disiplin berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, yang juga menjabat sebagai Kasatgas IV Gakkum, menjelaskan bahwa selama minggu pertama, operasi ini akan lebih berfokus pada edukasi dan tindakan preemtif-preventif.
“Kami menyasar tempat-tempat yang ramai aktivitas, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pertokoan, untuk menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Pedagang dipilih sebagai salah satu target edukasi karena kesehariannya yang banyak berhubungan dengan jalan raya, baik saat pergi ke pasar maupun pulang membawa barang dagangan.
Tak hanya pedagang, pengunjung pasar juga sering kali menjadi pengguna jalan yang rentan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan secara rinci tentang tujuan dan sasaran Operasi Zebra Semeru 2024.
Selain imbauan lisan, petugas juga membagikan pamflet berisi tips berkendara yang aman, seperti penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, serta menghindari kebiasaan buruk saat berkendara, seperti menggunakan ponsel atau melawan arus.
“Kami berharap kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tujuan utama operasi ini, yaitu menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Trenggalek, dapat tercapai,” kata AKP Agus.
Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 55 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terbagi ke dalam beberapa satuan tugas, di antaranya Satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops.
Adapun sasaran prioritas operasi mencakup pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (pra)