PERISTIWA

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Trenggalek Capai Rp 30 Juta per Bulan

×

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Trenggalek Capai Rp 30 Juta per Bulan<br>

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK.COM – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang baru dilantik pada 26 Agustus 2024 telah resmi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Selain penyematan pin sebagai tanda keanggotaan, para legislator ini juga langsung menerima hak-hak keuangan mereka, termasuk gaji dan tunjangan.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa penghasilan para anggota DPRD sudah mulai dibayarkan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang hak keuangan bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD.

“Sejak mengucapkan sumpah janji pada 26 Agustus, anggota dewan sudah menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhtarom, Rabu (19/9/2024).

Ia merinci bahwa gaji pokok ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, yakni sebesar Rp 2,1 juta. Sementara, wakil ketua mendapatkan 80 persen dari gaji ketua atau sekitar Rp 1,68 juta, dan anggota menerima 75 persen dari gaji ketua, yakni Rp 1,575 juta.

Selain gaji pokok, para anggota DPRD juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan aturan seperti yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan untuk keluarga dan alat kelengkapan dewan.

“Jika dihitung, total penghasilan resmi yang diterima sesuai regulasi mencapai Rp 5 juta lebih, namun itu belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” jelasnya.

Tunjangan lain yang diterima anggota DPRD antara lain tunjangan perumahan, komunikasi intensif, serta transportasi.

Khusus untuk tunjangan perumahan, hanya ketua DPRD yang mendapat fasilitas rumah dinas, sementara anggota lain menerima tunjangan pengganti berupa uang tunai.

Secara keseluruhan, Muhtarom menyebutkan bahwa nominal yang diterima setiap anggota DPRD Trenggalek setiap bulannya, termasuk gaji dan tunjangan, mencapai lebih dari Rp 30 juta.

“Totalnya per bulan bisa mencapai Rp 30 juta lebih, termasuk gaji, tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi,” ujarnya.(zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE