PERISTIWA

Kasus Santriwati Melahirkan di Trenggalek: Pendamping Hukum Desak Penyelesaian

×

Kasus Santriwati Melahirkan di Trenggalek: Pendamping Hukum Desak Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK.COM – Kasus santriwati yang hamil hingga melahirkan di Trenggalek terus menjadi sorotan publik. Pendamping hukum yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Haris Yudhianto, angkat bicara mengenai perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan korban harusnya diikuti oleh penentuan pelaku, dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan.

“Jika ada korban, maka pasti ada pelaku. Tugas polisi adalah mencari tahu siapa pelakunya dan menuntaskan kasus ini sampai selesai. Jika tidak, hal ini akan terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Haris

Sampai saat ini, korban yang melahirkan belum menjalani tes genetik atau pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi siapa pelaku dari kehamilan tersebut. Menurut Haris, langkah ini masih tertunda karena terduga pelaku belum teridentifikasi oleh penyidik. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut masih berfokus pada penggalian keterangan dari korban.

Haris juga menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya dapat lebih mudah diselesaikan jika kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum. Menurutnya, Undang-undang TPKS memungkinkan penggunaan satu alat bukti yang diperkuat dengan keterangan tambahan untuk menetapkan pelaku.

“Dengan Undang-undang TPKS, satu alat bukti sudah cukup, asalkan disertai keterangan tambahan yang dapat menguatkan dugaan. Namun, keputusan tersebut tetap ada di tangan penyidik,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh karena sudah menjadi perhatian publik yang luas. Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan cepat dan profesional untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta keadilan bagi korban.

“Proses hukum harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh ada yang ditutupi. Jika tidak, hal ini akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari,” tutup Haris.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dengan banyaknya sorotan terhadap kasus ini, Haris berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik.(zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE