PERISTIWA

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santriwati

×

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santriwati<br>

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK.COM – Masduki (72) dan anaknya, Muhamad Faizol (37), dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. Sidang putusan tersebut digelar terbuka pada Senin (30/9/2024).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk Masduki, ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, tuntutan terhadap anaknya, Faizol, lebih tinggi, yaitu 11 tahun penjara dengan denda yang sama.

Meski menjalani sidang secara terpisah, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi memutuskan hukuman yang serupa bagi keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Dian.

Selain hukuman penjara, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pertimbangan utama yang memberatkan vonis ini adalah dampak buruk dari tindakan pencabulan tersebut terhadap korban, baik dari segi fisik maupun psikologis.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan meninggalkan trauma yang mendalam.



Namun, ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor yang meringankan vonis. “Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Dian.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan. (zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE