RADARTRENGGALEK.COM – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku perampasan uang belasan juta milik seorang kakek di Trenggalek.
Akibat mencoba melawan saat ditangkap, polisi beri hadiah timah panas terhadap pelaku.sebuah kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo, tepatnya di wilayah Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Dalam kejadian ini, korban K-L (82) mengalami tindak kekerasan saat hendak membeli jamu di sebuah ruko di lingkungan Jagalan, Kelurahan Ngantru.Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan kronologinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban tiba-tiba ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil berwarna abu-abu.
“Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Pelaku pertama, Mohamad Saiful, seorang pria berusia 46 tahun warga di Dusun Krajan, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, diketahui berperan dalam memaksa korban masuk ke dalam mobil dan melakukan kekerasan dengan cara membungkam mulut korban dengan tangan kosong.” jelasnya.
Pelaku kedua, yang hanya diketahui dengan inisial S dan saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan dalam mengambil tas milik korban serta mengancam korban. Pelaku ketiga, yang juga berstatus DPO dengan inisial L, berperan sebagai pengemudi kendaraan.Dalam aksi tersebut, uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang berada di dalam tas milik korban berhasil diambil paksa oleh para pelaku.
“Setelah berhasil merampas uang, korban kemudian diturunkan di tepi jalan daerah Cengkong, Desa Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, korban mengalami luka di sekitar hidung.” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban meliputi satu buah tas dan satu potong kemeja lengan panjang berwarna hitam. Dari saksi, polisi menyita satu unit mobil Wuling Confero berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N 1455 K beserta kunci kontaknya dan STNK mobil tersebut.
“Sedangkan dari pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone dan satu potong jaket berwarna hitam.” tambahnya.
Berdasarkan kronologis kejadian dan barang bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Trenggalek, dan diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap aksi kriminalitas di sekitarnya.