POLITIK

Pantarlih Salahi Prosedur, Bawaslu Trenggalek Minta Coklit Ulang

×

Pantarlih Salahi Prosedur, Bawaslu Trenggalek Minta Coklit Ulang

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menemukan beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai prosedur saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Rabu (11/7/2024).

Adapun temuan yang tidak sesui prosedur diantaranya tidak melaksanakan coklit secara door to door dan kesalahan dalam mengimput data.Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur mengatakan, selama pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih, ada beberapa temuan yang didapatkan Panwascam.

“Beberapa temuan langsung ditindak lanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan, total temuan kami ada 7 saran perbaikan dari Panwascam,”jelasnya.

Imam menambahakan, terdapat beberapa temuan lainnya yakni tidak sesuainya prosedur seperti banyak stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangan.

“Ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama. Dimana ada dua kolom yang diisi oleh satu nama yang sama,”imbuhnya.

Coklit yang tidak melaksanakan secara door to door oleh pantarlih terdapat di Kecamatan Watulimo. Sedangkan untuk kesalahan input data kelahiran ada di kecamatan Gandusari.

“Jadi pantarlih yang tidak melakukan door to door itu sudah menuliskan data dulu di rumah, dan temuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari, dimana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003.”ucapnya.

Menurut Imam beberapa temuan kesalahan prosedur coklit diharuskan untuk melaksanakan coklit ulang, agar Pilkada 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar.”Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE