RADARTRENGGALEK.COM – Jajaran Polres Trenggalek layak mendapat jempol. Dalam waktu yang relatif singkat sukses menggulung komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan salah satu toko emas yang ada di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan persnya di Mapolres mengatakan, dari upaya penyelidikan yang mendalam, tim opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap sedikitnya 7 orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Jumat, (12/7/2024
)Ke-7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut semua berasal dari Jawa Tengah. TM warga Grobokan, KH warga grobokan dan NR warga Demak, ketiganya adalah perempuan. NRN warga kota semarang, SA warga Demak, SO warga Demak dan SJO warga Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“TM, KH, NRN, SA, SO, SJO, ditangkap Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan NR ditangkap dirumahnya di Kabupaten Demak.” Ungkap
AKBP Gathut.AKBP Gathut menerangkan, para tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.
Untuk memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. SA berperan sebagai sebagai driver dan stanby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.TM dan NRN bertindak sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan.
Demikian pula dengan KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan. Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka.” Imbuhnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 perhiasan emas berupa anting, Sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi dan uang tunai.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.