RADARTRENGGALEK.COM – Kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 meningkat, kenaikan angka tersebut berbanding jauh dengan tahun 2023.
Menurut data yang diperoleh, hingga semester pertama(6 bulan) tahun 2024, terdapat 11 anak yang menjadi korban dalam kasus hukum, sedangkan sebagai pelaku terdapat tiga kasus anak yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tahun 2023, dalam satu tahun penuh jumlah anak yang menjadi korban mencapai 12 orang dan tidak ada kasus anak sebagai pelaku yang tercatat. Hal ini mungkin disebabkan oleh proses diversi yang efektif dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.” jelas Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (24/7/2024).
Mayoritas kasus yang terjadi tahun lalu adalah penganiayaan ringan. Proses diversi, yang merupakan upaya penyelesaian di luar pengadilan, berhasil mengatasi kasus-kasus ini tanpa perlu melibatkan anak sebagai pelaku dalam proses peradilan.
“Beberapa kasus masih dalam proses hukum, sebagian telah memiliki putusan tetap (inkrah), sementara lainnya masih berjalan. Diperkirakan angka ini dapat bertambah karena masih ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, dengan anak-anak yang statusnya sebagai korban.” imbuhnya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program penyuluhan dan sosialisasi.”Program “Jaksa Masuk Sekolah” menjadi salah satu inisiatif untuk memberikan pemahaman kepada murid tentang posisi hukum anak yang berhadapan dengan hukum.” tutupnya