RADARTRENGGALEK.COM – RG, mantan guru dan pegawai SMPN 3 Trenggalek, harus menghadapi proses hukum sendiri tanpa bantuan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek.
Keputusan ini diambil oleh PGRI karena tindakan yang dilakukan RG dianggap sebagai perbuatan pribadi yang tidak melibatkan organisasi.
Ketua PGRI Trenggalek, Baderun, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada RG.
“Sikap kami terkait hal itu tetap seperti pendirian semula, yaitu tidak memberikan bantuan hukum apa pun,” ungkap Baderun.
PGRI telah mengetahui dugaan penyelewengan dana BOS ini sejak beberapa tahun lalu. Penyidik mengungkap bahwa penyelewengan tersebut terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.
Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak lama, dengan dua tersangka yang terlibat, yaitu mantan kepala sekolah yang telah meninggal dan bendahara BOS, RG.
“Untuk proses pengawalan yang telah dilakukan organisasi saya tidak begitu tahu, sebab kasusnya terkuat sebelum saya jadi ketua. Jadi kasusnya telah lama dan kini telah selesai (proses penyidikan, red),” kata Baderun.
Saat ini, PGRI Trenggalek fokus melakukan sosialisasi kepada para anggotanya, terutama guru yang diberi tugas tambahan dalam pengelolaan dana BOS. Langkah ini diambil agar para guru berhati-hati dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku setiap tahunnya.
“Jadi kami terus memberikan sosialisasi kepada teman-teman guru agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan setiap tahunnya,” jelas Baderun, mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora.
Kasus ini mencuat ketika salah satu SMP di Bumi Menak Sopal tidak dapat merasakan dana alokasi khusus non-fisik secara optimal. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah tersebut diduga telah diselewengkan oleh pengelolanya, yaitu RG.
Penyelewengan dana BOS ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019. Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, Polres Trenggalek menetapkan RG sebagai tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp 514,3 juta.
RG merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. PGRI Trenggalek menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan para guru dapat mengelola dana BOS sesuai dengan juknis yang berlaku dan menghindari masalah hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola dana BOS di Kabupaten Trenggalek untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.