PERISTIWA

PKB Trenggalek Melaporkan Mohamad Lukman Edy ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

PKB Trenggalek Melaporkan Mohamad Lukman Edy ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

RADARTRENGGALEK.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek resmi melaporkan Mohamad Lukman Edy ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan ini disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.Langkah ini diambil setelah Edy, seorang figur yang dikenal aktif di media sosial, diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta melalui platform tersebut.

“Komentarnya banyak dan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga kami merasa perlu untuk melaporkannya,” ucap Roni Muhtarun selaku kuasa hukum dari DPC PKB Trenggalek yang turut mendampingi pelaporan tersebut.

Pengacara PKB menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya dilakukan di Trenggalek, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. “DPP, DPW, dan DPC PKB di seluruh Indonesia juga melaporkan hal yang sama. Dugaan tindak pidana ini mencakup serangan terhadap kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong,” tambahnya.

Dasar hukum pelaporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 3, serta Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya pada tahun 2016.Pelaporan ini, menurut pihak PKB, adalah langkah penting untuk melindungi integritas dan nama baik partai.

“Jika tidak dilaporkan, masyarakat bisa saja menganggap informasi yang disebarkan sebagai kebenaran. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengambil jalur hukum,” jelasnya.

Saat ini, bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut sedang dikumpulkan dan akan diserahkan pada saat pemeriksaan lanjutan. “Bukti-bukti ini sebagian besar berasal dari media sosial dan semuanya memiliki kesamaan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten,” kata Roni

Pihak PKB menyatakan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk menunggu panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. “Kami siap untuk merapat kapan pun dibutuhkan,” tutupnya.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa PKB serius dalam menjaga nama baik partainya serta memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak merugikan pihak-pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=r-TjxqyQPKa3Az3KlxQ7LG9poW2yUP97uF9Xrf0yDdE