RADARTRENGGALEK.COM – Polres Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Okerbaya).
Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kasatresnarkoba, AKP Yoni Susilo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengatakan dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangani sembilan kasus peredaran narkotika dan Okerbaya.
“Kami berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dan dua kasus terkait Okerbaya, dengan total sembilan tersangka yang diamankan. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya adalah residivis,” ungkap AKP Yoni.
Para tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai wilayah di sekitar Trenggalek, termasuk YTW dari Desa Rejowinangun, AS dari Kaliombo, serta MAM, WAW, FEY, BS, dan PW dari Kelurahan Ngantru. Selain itu, ada juga tersangka MYT dari Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan BU dari Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi cukup signifikan, termasuk 22,64 gram sabu-sabu, 9.377 butir pil dobel L (Okerbaya), uang tunai sebesar Rp 4.863.000, sepuluh unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan dua buah alat timbangan.
AKP Yoni menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai peredaran narkoba di wilayah Trenggalek.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara mendalam, termasuk dengan metode undercover.
“Penyelidikan ini mengarah hingga ke luar Trenggalek, mencakup wilayah Bangkalan hingga Denpasar, Bali. Beberapa tersangka berperan sebagai pengedar, sementara yang lain bertindak sebagai kurir,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Yoni juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkoba.
“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.(zen)