RADARTRENGGALEK.COM – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial TD (42), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. TD ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.
Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin , mengungkapkandalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024.
“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah kita tangkap dan sedang diproses lebih lanjut, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih di lapangan,” ujarnya.
Menurut AKP Zainul Abidin, saat kejadian korban bersama keluarganya sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Ditengah perjalanan, salah satu tetangganya menelepon untuk memberi tahu bahwa ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, kedua tersangka berhasil melarikan diri.
“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor berpura-pura sebagai tamu. Jika ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, mereka langsung melakukan aksinya,” tambahnya.
Setibanya di rumah, korban menemukan rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Upaya ini berhasil menangkap tersangka TD di sebuah hotel di Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, tiga plat nomor kendaraan yang berbeda dan diduga palsu, dua buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket, dan sarung tangan.
“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang AKP Zainul Abidin.
Polres Trenggalek terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.