Radartrenggalek.com, TRENGGALEK-Seorang ASN salah satu Sekolah Dasar di kecamatan Tugu Trenggalek ditangkap polisi karena terlibat kasus judi online. Polisi menyita barang bukti handphone dan rekening pelaku.Tersangka nerinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi saat kepergok bermain judi online.Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan dalam perjudian tersebut tersangka bermain judi online jenis pragmatik.”Untuk memainkan judi ini A-S harus mengisi deposit melalui dua situs judi online.”jelasnyaAS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.AS sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.”Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening,”imbuhnyaUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASN salah satu SD di Desa Dermosari Trenggalek ini harus menjalani penahanan di polres trenggalek.”Tersangka AS dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik ssrta pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pemjara.”tutupnya Tak hanya hukuman pidana tersangka juga terancam mendapatkan sanksi disiplin.
Terlibat Judi Online ASN Trenggalek Di Tangkap Polisi
RADAR TRENGGALEK1 min baca