RADARTRENGGALEK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek. Rabu (7/8/2024).
Dalam berkas perkara yang diterima, terdapat dua tersangka yaitu S dan R. Tersangka S merupakan mantan kepala sekolah yang telah meninggal dunia, sementara tersangka R adalah pelaksana di sekolah tersebut yang diduga melakukan tindakan korupsi atas perintah tersangka S.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan total alokasi dana mencapai Rp 2,1 miliar.
“Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S. Modus operandi ini menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan.” ucap Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka R kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Trenggalek hingga pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Penahanan tersangka R merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini, kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan tersangka S yang telah meninggal dunia, proses hukum masih menunggu hasil sidang untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.
Kejari Trenggalek juga tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris tersangka S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh ahli waris tersebut.
“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) apabila pengadilan memutuskan bahwa ahli waris dari tersangka S bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Pihaknya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.